Pengertian, Sejarah, Fungsi, dan Jenis-Jenis Bank


Pengertian Bank – Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 (Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan), bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit serta bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.  
Pengertian, Sejarah, Fungsi, dan Jenis-Jenis Bank  
Definisi di atas memiliki kandungan filosofis yang tinggi. Pengertian yang lebih teknis dapat ditemukan pada Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.31 (1999:31), Bank adalah suatu lembaga keuangan yang berperan sebagai perantara keuangan antar pihak-pihak yang me miliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.

Menurut Kasmir (2008:25) Bank adalah lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan giro, tabungan, dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya.

Pengertian bank dari pendapat Setiyaningrum dan Farah (2011) dalam jurnalnya dikemukakan bahwa Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran, dan tidak kalah pentingnya adalah sebagai lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah, yaitu kebijakan moneter.

Berdasarkan sejumlah pengertian bank diatas maka dapat disimpulkan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat yang memiliki fungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. Dengan kata lain bank adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit serta jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Sejarah Bank

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan yakni pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Jika ditelusuri sejarah dikenalnya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang.

Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat menukarkan uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu dimungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran uang ini sekarang dikenal dengan nama perdagang valuta asing (money changer).

Kemudian dalam sejarah bank selanjutnya kegiatan operasional perbankan berkembang menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan dari masyarakat oleh perbankan dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam. Akibat dari kebutuhan masyarakat akan jasa keuangan semakin meningkat dan beragam, maka peranan dunia perbankan semakin dibutuhkan oleh seluruh lapisan masyarakat baik yang berada di negara maju maupun negara berkembang. Bahkan dewasa ini perkembangan dunia perbankan semakin pesat dan modern, perbankan semakin mendominasi perkembangan ekonomi dan bisnis suatu negara. Bahkan aktivitas dan keberadaan perbankan sangat menentukan kemajuan suatu negara.

Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia, perkembangan perbankan pun semakin pesat karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan. Perkembangan perdagangan semula hanya di daratan Eropa dan akhirnya menyebar ke Asia Barat. Bank-bank yang sudah terkenal pada saat itu di Benua Eropa adalah Bank Venesia tahun 1171, kemudian menyusul Bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320. Sebaliknya perkembangan perbankan di daratan Inggris baru dimulai pada abad ke-16. Namun, karena Inggris yang begitu aktif mencari daerah perdagangan yang kemudian dijajah, maka perkembangan perbankan pun ikut dibawa ke negara jajahannya.

Saat kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 1950, struktur perekonomian Indonesia, masih didominasi oleh struktur kolonial. Meskipun saat itu struktur perbankan Indonesia boleh dikatakan merupakan komponen sarana moneter yang tidak banyak berperan dalam operasi perbankan, tetapi kondisi semacam ini menimbulkan keinginan kuat masyarakat untuk memasukkan lebih banyak unsur nasional dalam struktur ekonomi Indonesia.

Bank Indonesia lahir setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953. Sesuai dengan UU tersebut, BI sebagai bank sentral bertugas untuk mengawasi bank-bank. Namun demikian, aturan pelaksanaan ketentuan pengawasan tersebut baru ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/1955 yang menyatakan bahwa BI, atas nama Dewan Moneter, melakukan pengawasan bank terhadap semua bank yang beroperasi di Indonesia, guna kepentingan solvabilitas dan likuiditas badan-badan kredit tersebut dan pemberian kredit secara sehat yang berdasarkan asas-asas kebijakan bank yang tepat. Dari pengawasan dan pemeriksaan BI, terungkap berbagai praktik yang tidak wajar yang dilakukan, seperti penyetoran modal fiktif atau bahkan praktik bank dalam bank. Untuk mengatasi kondisi perbankan itu, dikeluarkan Keputusan Dewan Moneter No. 25/1957 yang melarang bank-bank untuk melakukan kegiatan di luar kegiatan perbankan.

Pada November 1957, diadakan Musyawarah Nasional Pembangunan (MUNAP) yang antara lain memutuskan pengambilalihan perusahaan-perusahaan milik Belanda, termasuk bank. Langkah awal untuk nasionalisasi bank-bank Belanda diprakarsai oleh KSAD selaku penguasa militer yang menetapkan bahwa pengawasan atas penyelenggaraan bank-bank Belanda dipercayakan kepada Badan Pengawasan Bank-Bank Belanda Pusat. Badan pengawasan tersebut didirikan pada setiap daerah yang terdapat bank cabang milik Belanda dengan nama Badan Pengawasan Bank-Bank Daerah dengan tujuan mencegah berlangsungnya run pada bank-bank Belanda sehubungan dengan tindakan nasionalisasi yang dilakukan pemerintah. Pengawasanterhadap bank-bank Belanda dilakukan secara langsung dengan cara menempatkan tim pengawas pada setiap bank. Peranan Bank Indonesia dalam pengawasan ini sangat penting karena hanya Bank Indonesia yang memiliki personel yang menguasai teknik pengawasan dan pemeriksaan bank.

Kebijakan pemerintah untuk menasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda ditetapkan dalam UU No. 86/1958 yang berlaku surut hingga 3 Desember 1957. Nasionalisasi bank-bank Belanda yang merupakan bank devisa dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kerugian cadangan devisa negara. Untuk itu, Badan Pengawas Bank Pusat mempertahankan direksi lama bank yang diawasi. Beberapa bank Belanda yang dinasionalisasi pada saat itu adalah Nationale Handelsbank yang pada 1959 menjadi Bank Umum Negara (BUNEG), Escomptobank pada 1960 diubah menjadi Bank Dagang Negara (BDN), dan Nederlandsch Handel Maatschappij N.V. (Factorij) yang pada 1957 digabungkan ke dalam Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan hasil peleburan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan Bank Tani dan Nelayan (BTN).

Jika bank-bank milik Belanda dinasionalisasi oleh pemerintah, maka lain halnya dengan bank-bank asing yang bukan milik Belanda. Dengan prinsip berdikari dan semangat nasionalisme yang terus menggelora, pada masa 1950-an pemerintah menyatakan penutupan beberapa bank asing (bukan Belanda), yaitu Overseas Chinese Banking Corporation, Bank of China, serta Hong Kong and Shanghai Banking Corp. berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2/1959. Sejarah bank selanjutnya khususnya di Indonesia akan kami share dalam artikel khusus di blog ini.

Fungsi Bank

Secara spesifik, fungsi bank ada tiga yakni sebagai agent of trust, agent of development, dan agent of service (Sigit Triandaru & Totok Budi Santoso, 2006: 9).

1) Agent of Trust

Sebagai lembaga kepercayaan, bank memiliki fungsi financial intermediary yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana (penyimpan dana atau kreditur) dan menyalurkan pada pihak yang membutuhkan dana (peminjam dana atau debitur). Fungsi financial intermediary ini akan dapat berjalan lancar apabila ada unsur kepercayan (trust). Dalam hal ini masyarakat akan menyimpan dananya apabila dilandasi unsur kepercayaan dan pihak bank sendiri akan menempatkan dan menyalurkan dananya kepada debitur atau masyarakat apabila dilandasi unsur kepercayaan juga.

2) Agent of Development

Sektor moneter dan sekor riil tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan perekonomian masyarakat. Kedua sektor tersebut berinteraksi saling mempengaruhi satu dengan yang lain. Sektor riil tidak akan bekerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Fungsi bank sebagai penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan untuk kelancaran kegiatan yang ditujukan untuk pembangunan perekonomian masyarakat, seperti kegiatan produksi, distribusi, investasi dan konsumsi barang dan jasa.

3) Agent of Services

Fungsi bank dalam hal ini menawarkan berbagai macam jasa disamping dalam melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa-jasa yang ditawarkan bank seperti transfer uang, inkaso, letter of credit, automated teller machine, money market, capital market, dan lain-lain. Jasa-jasa yang ditawarkan tersebut erat kaitannya dengan kelancaran kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.

Jenis-jenis Bank

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

a) Bank Umum

Menurut Undang-undang RI No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan “Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan bank diantaranya:
  • menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan.
  • memberikan kredit.
  • menerbitkan surat pengakuan hutang.
  • membeli, menjual, menjamin resiko sendiri maupun kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
  • memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.

b) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Menurut Undang-undang RI No. 10 Tahun 1998 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya

Menurut Kasmir (2008, 36-37) jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikannya dibedakan menjadi dua yaitu bank milik pemerintah dan bank milik swasta.

a) Bank Milik Pemerintah

Adalah bank yang seluruh atau sebagian modalnya dan akte pendiriannya didirikan oleh pemerintah.

b) Bank Milik Swasta
 
Adalah bank yang seluruh atau sebagianmodalnya dan akte pendiriannya didirikan oleh swasta.

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Status

Jenis-jenis bank berdasarkan status dibedakan menjadi dua yaitu bank devisa dan bank non devisa (2008 b: 39-40).

a) Bank Devisa

Bank devisa adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dapat memberikan pelayanan lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri dan sudah mendapat izin dari Bank Indonesia.

b) Bank Non Devisa

Bank non devisa adalah bank yang belum mendapat izin dari Bank Indonesia untuk memberikan pelayanan lalu lintas pembayaran dalam dan luar negeri seperti bank devisa.

Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Cara Menentukan Harga

Dibedakan menjadi dua yaitu bank konvensional dan bank syariah.

a) Bank Berdasarkan Prinsip Konvensional

Bank yang berdasarkan prinsip konvensional menetapkan bunga sebagai harga dan mengenakan biaya dalam nominal atau persentase tertentu (fee base) dalam mendapatkan keuntungan dan menentukan harga produk bank.

b) Bank Berdasarkan Prinsip Syariah

Bank yang berdasarkan prinsip syariah menggunakan aturan perjanjian menurut hukum islam dalam pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaanberdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Demikian uraian pengertian bank dan menelusuri sejarah bank hingga sampai ke Indosia serta penjelasan fungsi bank secara umum dan klasifikasi jenis-jenis bank. Semoga menambah khazanah pengetahuan pembaca tentang dunai perbankan.