Pengawasan pelayanan publik merupakan bagian penting dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan ketentuan, standar dan tujuan yang telah ditetapkan.
Pelayanan publik tidak cukup hanya memiliki
standar. Standar tersebut juga perlu diawasi pelaksanaannya agar masyarakat
benar-benar memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya.
Dalam UU
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pengawasan
penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pengawasan internal dan pengawasan eksternal. Pengawasan
eksternal mencakup pengawasan oleh masyarakat, Ombudsman, serta DPR/DPRD sesuai
ketentuan.
Lalu, apa yang dimaksud dengan pengawasan
pelayanan publik? Apa saja bentuknya? Siapa yang melakukan pengawasan? Dan
mengapa masyarakat mempunyai peran penting dalam pengawasan pelayanan publik?
Berikut pembahasannya.
Apa yang Dimaksud
dengan Pengawasan Pelayanan Publik?
Pengawasan
pelayanan publik adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan
penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai dengan peraturan,
standar pelayanan, prosedur, kewajiban penyelenggara dan prinsip pelayanan
publik.
Pengawasan dilakukan untuk mengetahui apakah
pelayanan:
- sudah sesuai standar;
- diberikan secara
tepat;
- dilakukan sesuai
prosedur;
- memenuhi hak
masyarakat;
- dilaksanakan secara
transparan;
- bebas dari
penyimpangan; dan
- terus mengalami
perbaikan.
Dengan kata lain, pengawasan berfungsi sebagai
mekanisme kontrol terhadap
penyelenggaraan pelayanan publik.
Dasar Hukum Pengawasan
Pelayanan Publik
Dasar hukum utama pembahasan ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik.
UU tersebut berstatus berlaku dan secara
khusus mempunyai bagian mengenai penyelenggaraan pelayanan publik, peran serta
masyarakat, penyelesaian pengaduan, serta pengawasan.
Pasal 35 UU No. 25 Tahun 2009 membagi
pengawasan pelayanan publik menjadi:
- pengawasan
internal, dan
- pengawasan
eksternal.
Pembagian tersebut penting karena pengawasan
pelayanan publik tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak internal pemerintah.
Masyarakat juga mempunyai hak untuk mengawasi
pelayanan yang mereka terima.
Tujuan Pengawasan
Pelayanan Publik
Secara umum, pengawasan pelayanan publik
bertujuan memastikan pelayanan diberikan sesuai dengan ketentuan dan
memperbaiki apabila ditemukan masalah.
Beberapa tujuan pengawasan antara lain:
1. Memastikan
Kepatuhan terhadap Standar
Pengawasan membantu memastikan bahwa
penyelenggara melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
2. Mencegah
Penyimpangan
Pengawasan dapat digunakan sebagai langkah
pencegahan terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
3. Meningkatkan
Kualitas Pelayanan
Temuan pengawasan dapat digunakan sebagai
dasar untuk melakukan perbaikan.
4. Melindungi Hak
Masyarakat
Masyarakat mempunyai hak mendapatkan pelayanan
sesuai ketentuan.
5. Meningkatkan
Akuntabilitas
Penyelenggara dapat diminta
mempertanggungjawabkan proses dan hasil pelayanan.
6. Meningkatkan
Kepercayaan Masyarakat
Pelayanan yang transparan dan dapat diawasi
dapat membantu membangun kepercayaan masyarakat.
Bentuk Pengawasan
Pelayanan Publik
Secara umum, pengawasan pelayanan publik
terdiri dari dua kelompok besar:
Pengawasan internal
Dilakukan dari dalam organisasi penyelenggara
pelayanan.
Pengawasan eksternal
Dilakukan oleh pihak di luar penyelenggara,
termasuk masyarakat dan lembaga pengawas tertentu.
Berikut penjelasannya.
Pengawasan Internal
Pelayanan Publik
Pengawasan
internal adalah pengawasan yang dilakukan dari lingkungan internal
organisasi penyelenggara.
Menurut Pasal 35 UU No. 25 Tahun 2009,
pengawasan internal dilakukan melalui:
- pengawasan oleh
atasan langsung; dan
- pengawasan oleh
pengawas fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengawasan internal diperlukan karena
penyelenggara harus mempunyai mekanisme untuk mengetahui dan memperbaiki
masalah sebelum atau ketika masalah tersebut berkembang menjadi lebih besar.
Contoh Pengawasan
Internal
Beberapa contoh pengawasan internal pelayanan
publik antara lain:
- pemeriksaan kinerja
petugas;
- pemeriksaan
kepatuhan terhadap prosedur;
- pemantauan waktu
pelayanan;
- evaluasi hasil
pelayanan;
- pemeriksaan
administrasi;
- pengawasan oleh
atasan langsung;
- evaluasi pengaduan
masyarakat; dan
- pemeriksaan oleh
pengawas fungsional.
Misalnya, kepala unit pelayanan melakukan
pemeriksaan apakah petugas telah memberikan pelayanan sesuai standar yang
ditetapkan.
Pengawasan Eksternal
Pelayanan Publik
Berbeda dengan pengawasan internal, pengawasan eksternal dilakukan oleh
pihak di luar unit penyelenggara pelayanan.
Menurut UU No. 25 Tahun 2009, pengawasan
eksternal meliputi:
- pengawasan oleh
masyarakat;
- pengawasan oleh
Ombudsman; dan
- pengawasan oleh DPR,
DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota sesuai ketentuan.
Pengawasan eksternal memberikan mekanisme
kontrol dari luar organisasi penyelenggara.
1. Pengawasan oleh
Masyarakat
Masyarakat mempunyai posisi penting karena
mereka merupakan pengguna pelayanan publik.
Masyarakat dapat mengetahui secara langsung
bagaimana pelayanan diberikan.
UU No. 25 Tahun 2009 memberikan hak kepada
masyarakat untuk mengetahui kebenaran isi standar pelayanan dan mengawasi pelaksanaan standar pelayanan.
Ombudsman RI juga menjelaskan bahwa masyarakat
bukan hanya penerima layanan, tetapi merupakan salah satu unsur pengawas
eksternal dalam pelayanan publik.
Bentuk Pengawasan
Masyarakat
Pengawasan masyarakat dapat dilakukan melalui:
- menyampaikan
pengaduan;
- menyampaikan
laporan;
- memberikan kritik;
- memberikan saran;
- mengawasi pelaksanaan
standar pelayanan;
- memberikan masukan;
- mengikuti survei
kepuasan masyarakat; dan
- melaporkan dugaan
penyimpangan melalui kanal yang tersedia.
Pengaduan masyarakat menjadi salah satu bentuk
pengawasan eksternal yang secara eksplisit disebut dalam UU No. 25 Tahun 2009.
2. Pengawasan oleh
Ombudsman
Ombudsman
Republik Indonesia merupakan lembaga yang mempunyai peran dalam
pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman dapat menerima laporan masyarakat
berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Peran Ombudsman dalam pengawasan pelayanan
publik diperkuat oleh UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dengan adanya Ombudsman, masyarakat mempunyai
salah satu jalur eksternal ketika mengalami persoalan pelayanan yang tidak terselesaikan
melalui mekanisme internal.
3. Pengawasan oleh
DPR dan DPRD
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
juga termasuk dalam unsur pengawasan eksternal pelayanan publik sebagaimana
diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009.
Peran lembaga perwakilan ini berkaitan dengan
fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan
kewenangannya.
Perbedaan Pengawasan
Internal dan Eksternal
|
Aspek |
Internal |
Eksternal |
|
Pelaksana |
Atasan/pengawas internal |
Masyarakat, Ombudsman, DPR/DPRD |
|
Lingkup |
Dalam organisasi |
Di luar organisasi |
|
Tujuan |
Pengendalian internal |
Kontrol dari luar |
|
Sumber informasi |
Kinerja internal |
Laporan, pengaduan dan pemantauan |
|
Hasil |
Evaluasi dan perbaikan |
Rekomendasi, tindak lanjut atau mekanisme sesuai
kewenangan |
Hubungan Pengawasan
dengan Standar Pelayanan Publik
Pengawasan tidak dapat dipisahkan dari standar pelayanan publik.
Standar memberikan ukuran mengenai bagaimana
pelayanan seharusnya diberikan.
Pengawasan kemudian memeriksa apakah
pelaksanaan tersebut sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan.
Contohnya:
Standar:
pelayanan diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.
↓
Pelaksanaan:
masyarakat mengajukan permohonan.
↓
Pengawasan:
diperiksa apakah pelayanan selesai sesuai waktu.
↓
Temuan:
terdapat keterlambatan.
↓
Tindak
lanjut: dilakukan evaluasi dan perbaikan.
Karena itu, standar pelayanan menjadi salah
satu dasar penting dalam pengawasan.
Baca juga:
Standar Pelayanan Publik: Pengertian, Komponen dan Contohnya
Hubungan Pengawasan
dengan Pengaduan Pelayanan Publik
Pengaduan
pelayanan publik merupakan salah satu sumber informasi dalam
pengawasan.
Ketika masyarakat menyampaikan laporan bahwa
pelayanan tidak sesuai standar, informasi tersebut dapat menjadi bahan
pemeriksaan dan evaluasi.
Karena itu, pengaduan dan pengawasan
mempunyai hubungan yang erat:
Pengaduan
→ Pemeriksaan → Tindak lanjut → Evaluasi → Perbaikan
Artikel khusus mengenai pengaduan dapat
dibaca di:
Pengaduan Pelayanan Publik: Pengertian, Jenis dan Cara
Menyampaikannya
Hubungan Pengawasan
dengan Kualitas Pelayanan Publik
Tujuan akhir pengawasan bukan sekadar
menemukan kesalahan.
Pengawasan juga harus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Temuan pengawasan dapat digunakan untuk:
- memperbaiki
prosedur;
- meningkatkan
kompetensi petugas;
- memperbaiki
fasilitas;
- memperjelas
informasi;
- mempercepat
pelayanan;
- memperbaiki sistem
pengaduan; dan
- meningkatkan
kepuasan masyarakat.
Dengan demikian:
Pengawasan
→ Evaluasi → Perbaikan → Kualitas pelayanan meningkat.
Baca juga:
Kualitas Pelayanan Publik: Pengertian, Indikator dan Cara
Meningkatkannya
Contoh Pengawasan
Pelayanan Publik
Berikut beberapa contoh sederhana.
Contoh 1:
Pengawasan Waktu Pelayanan
Sebuah unit pelayanan menetapkan waktu
penyelesaian tertentu.
Masyarakat kemudian memantau apakah
pelayanan selesai sesuai waktu tersebut.
Jika banyak pelayanan terlambat,
penyelenggara perlu melakukan evaluasi.
Contoh 2:
Pengawasan Persyaratan
Masyarakat dapat membandingkan persyaratan
yang diminta petugas dengan standar pelayanan yang telah diumumkan.
Jika terdapat perbedaan, masyarakat dapat
meminta penjelasan atau menyampaikan pengaduan.
Contoh 3:
Pengawasan Biaya
Masyarakat dapat memastikan apakah biaya
yang dikenakan sesuai dengan tarif resmi yang ditetapkan.
Contoh 4: Pengawasan
Fasilitas
Masyarakat dapat memberikan masukan apabila
fasilitas pelayanan tidak memadai.
Contoh 5: Pengawasan
Perilaku Petugas
Masyarakat dapat menyampaikan laporan
apabila menemukan perilaku petugas yang tidak sesuai dengan ketentuan
pelayanan.
Pengawasan Preventif
dan Represif
Dalam praktik pengawasan, terdapat
pendekatan yang dapat dilakukan sebelum maupun setelah masalah terjadi.
Pengawasan Preventif
Pengawasan preventif dilakukan untuk mencegah terjadinya masalah.
Contohnya:
- pemeriksaan
prosedur sebelum pelayanan;
- sosialisasi
standar;
- pelatihan petugas;
- pemeriksaan
fasilitas;
- pemantauan sistem.
Pengawasan Represif
Pengawasan represif dilakukan setelah
ditemukan masalah atau pelanggaran.
Contohnya:
- pemeriksaan
terhadap laporan;
- evaluasi
penyimpangan;
- tindak lanjut
pengaduan;
- tindakan korektif;
dan
- perbaikan sistem.
Ombudsman juga membahas pengawasan preventif
dan represif sebagai pendekatan dalam pengawasan pelayanan publik.
Mengapa Pengawasan
Pelayanan Publik Harus Dilakukan?
Tanpa pengawasan, standar pelayanan berisiko
hanya menjadi dokumen tanpa kontrol terhadap pelaksanaannya.
Pengawasan dibutuhkan agar:
1. Standar
benar-benar diterapkan
Tidak cukup hanya membuat standar.
2. Masalah dapat
ditemukan
Pengawasan membantu menemukan bagian
pelayanan yang bermasalah.
3. Kesalahan tidak
terus berulang
Hasil evaluasi dapat digunakan untuk
memperbaiki sistem.
4. Masyarakat
terlindungi
Hak masyarakat sebagai pengguna layanan
dapat lebih terjamin.
5. Pelayanan
semakin berkualitas
Temuan pengawasan dapat menjadi dasar
perbaikan.
Peran Masyarakat
dalam Pengawasan Pelayanan Publik
Masyarakat mempunyai posisi yang sangat
penting dalam pengawasan karena masyarakat merupakan pihak yang berinteraksi
langsung dengan penyelenggara pelayanan.
Masyarakat dapat berperan dengan cara:
- memahami standar
pelayanan;
- membandingkan
pelayanan dengan standar;
- memberikan
masukan;
- menyampaikan
pengaduan;
- melaporkan
masalah;
- mengikuti survei
kepuasan;
- memberikan kritik
yang konstruktif; dan
- ikut mengawasi
tindak lanjut pengaduan.
Ombudsman menegaskan bahwa masyarakat berhak
mengawasi pelaksanaan standar pelayanan dan dapat menyampaikan laporan atau
pengaduan ketika pelayanan tidak sesuai ketentuan.
Cara Melakukan
Pengawasan Pelayanan Publik oleh Masyarakat
Masyarakat tidak harus menjadi ahli
administrasi pemerintahan untuk melakukan pengawasan.
Langkah sederhana yang dapat dilakukan
adalah:
Langkah 1 — Ketahui
Standarnya
Cari tahu persyaratan, prosedur, waktu,
biaya dan produk pelayanan.
Langkah 2 — Amati
Pelaksanaannya
Perhatikan apakah pelayanan berjalan sesuai
standar.
Langkah 3 — Catat
Masalah
Jika terdapat ketidaksesuaian, catat waktu,
tempat dan kronologinya.
Langkah 4 —
Sampaikan kepada Penyelenggara
Gunakan mekanisme pengaduan yang tersedia.
Langkah 5 — Pantau
Tindak Lanjut
Perhatikan bagaimana laporan ditangani.
Langkah 6 — Gunakan
Jalur Eksternal Jika Diperlukan
Apabila masalah tidak mendapatkan
penyelesaian sesuai mekanisme, tersedia jalur pengawasan eksternal sesuai
kewenangan masing-masing lembaga.
Ciri-Ciri
Pengawasan Pelayanan Publik yang Efektif
Pengawasan yang baik seharusnya:
- objektif;
- berdasarkan data;
- dilakukan secara
berkala;
- transparan;
- dapat
dipertanggungjawabkan;
- berorientasi pada
perbaikan;
- melibatkan
masyarakat; dan
- menghasilkan
tindak lanjut.
Pengawasan tidak seharusnya hanya mencari
kesalahan.
Tujuan akhirnya adalah memperbaiki pelayanan.
Hubungan Pengawasan,
Pengaduan dan Kualitas Pelayanan
Ketiga konsep ini sebaiknya dipahami sebagai
satu rangkaian.
Standar
pelayanan
↓
Pelaksanaan
pelayanan
↓
Pengawasan
↓
Pengaduan/temuan
↓
Evaluasi
↓
Perbaikan
↓
Kualitas
pelayanan meningkat
Artinya, artikel #3, #4, #5 dan #6 dalam
cluster kita sekarang mempunyai hubungan topikal yang sangat kuat tanpa harus
menargetkan keyword utama yang sama.
Kesimpulan
Pengawasan
pelayanan publik merupakan mekanisme penting untuk memastikan
pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan, standar dan
prosedur yang berlaku.
Menurut UU No. 25 Tahun 2009, pengawasan
penyelenggaraan pelayanan publik terdiri atas pengawasan internal dan pengawasan eksternal.
Pengawasan eksternal mencakup masyarakat, Ombudsman dan DPR/DPRD sesuai
kewenangannya.
Masyarakat mempunyai peran penting karena
mereka tidak hanya sebagai penerima pelayanan, tetapi juga memiliki hak untuk
mengawasi pelaksanaan standar pelayanan.
Pengawasan yang efektif seharusnya tidak
berhenti pada menemukan masalah. Hasil pengawasan harus digunakan sebagai dasar
untuk evaluasi, tindak lanjut dan
peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan demikian, pengawasan dapat menjadi
bagian dari siklus:
mengawasi
→ menemukan masalah → menindaklanjuti → memperbaiki → meningkatkan kualitas
pelayanan.
FAQ Pengawasan
Pelayanan Publik
Apa yang dimaksud
dengan pengawasan pelayanan publik?
Pengawasan pelayanan publik adalah kegiatan
untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai
peraturan, standar dan prosedur yang berlaku.
Apa saja bentuk
pengawasan pelayanan publik?
Secara umum terdapat pengawasan internal dan
eksternal. Pengawasan eksternal antara lain dilakukan oleh masyarakat,
Ombudsman dan DPR/DPRD sesuai ketentuan UU No. 25 Tahun 2009.
Siapa yang
melakukan pengawasan internal?
Pengawasan internal dilakukan melalui atasan
langsung dan pengawas fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.
Apakah masyarakat
dapat mengawasi pelayanan publik?
Ya. Masyarakat mempunyai hak untuk mengawasi
pelaksanaan standar pelayanan dan menyampaikan laporan atau pengaduan apabila
menemukan masalah.
Apa hubungan
pengawasan dengan kualitas pelayanan publik?
Pengawasan membantu menemukan masalah dalam
pelayanan sehingga dapat dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan
kualitas pelayanan.
Apa hubungan
pengawasan dengan pengaduan?
Pengaduan masyarakat dapat menjadi salah
satu sumber informasi dalam pengawasan pelayanan publik.