Asas Pelayanan Publik Menurut UU 25 Tahun 2009 dan Penjelasannya

Pelayanan publik tidak cukup hanya dilakukan dengan memberikan layanan kepada masyarakat. Dalam penyelenggaraannya, terdapat prinsip-prinsip yang harus menjadi pedoman agar pelayanan berjalan secara adil, transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip tersebut dikenal sebagai asas pelayanan publik.

Di Indonesia, asas penyelenggaraan pelayanan publik secara khusus diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang tersebut menetapkan 12 asas yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Lalu, apa saja asas pelayanan publik menurut UU 25 Tahun 2009? Apa arti masing-masing asas tersebut? Mengapa asas pelayanan publik penting bagi masyarakat?

Berikut penjelasan lengkapnya.


Apa yang Dimaksud dengan Asas Pelayanan Publik?

Secara sederhana, asas pelayanan publik adalah prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Asas tersebut memberikan arah mengenai bagaimana pelayanan harus diberikan.

Misalnya, pelayanan harus mengutamakan kepentingan umum, tidak diskriminatif, dilakukan secara profesional, terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, tepat waktu, serta mudah dan terjangkau.

Dengan adanya asas pelayanan publik, penyelenggara tidak hanya dituntut untuk memberikan pelayanan, tetapi juga harus memperhatikan cara pelayanan tersebut diberikan kepada masyarakat.


Asas Pelayanan Publik Menurut UU 25 Tahun 2009

Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 2009, penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan:

  1. kepentingan umum;
  2. kepastian hukum;
  3. kesamaan hak;
  4. keseimbangan hak dan kewajiban;
  5. keprofesionalan;
  6. partisipatif;
  7. persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif;
  8. keterbukaan;
  9. akuntabilitas;
  10. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
  11. ketepatan waktu; dan
  12. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Kedua belas asas tersebut menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.

Berikut penjelasannya satu per satu.


1. Asas Kepentingan Umum

Asas kepentingan umum berarti pelayanan publik harus mengutamakan kepentingan masyarakat secara luas, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Penyelenggara pelayanan harus menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai salah satu pertimbangan utama dalam memberikan pelayanan.

Artinya, pelayanan publik tidak boleh digunakan untuk mengutamakan kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, atau pihak tertentu.

UU No. 25 Tahun 2009 menegaskan bahwa pemberian pelayanan tidak boleh menyimpang dari prinsip kepentingan umum dengan mengutamakan kepentingan pribadi dan/atau golongan.

Contoh

Ketika masyarakat mengurus dokumen administrasi, petugas harus melayani berdasarkan prosedur yang berlaku, bukan mendahulukan seseorang hanya karena memiliki hubungan pribadi dengan petugas.


2. Asas Kepastian Hukum

Asas kepastian hukum berarti pelayanan publik harus mempunyai dasar hukum dan ketentuan yang jelas.

Masyarakat harus mengetahui bahwa pelayanan yang diterimanya mempunyai landasan hukum.

Kepastian hukum juga memberikan perlindungan kepada masyarakat maupun penyelenggara pelayanan.

Dengan adanya kepastian hukum, prosedur pelayanan tidak boleh berubah-ubah secara sembarangan tanpa dasar yang jelas.

Contoh

Jika suatu layanan menetapkan persyaratan tertentu berdasarkan peraturan, petugas harus menggunakan persyaratan tersebut secara konsisten.


3. Asas Kesamaan Hak

Asas kesamaan hak berarti setiap masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan sesuai ketentuan.

Masyarakat tidak boleh kehilangan hak mendapatkan pelayanan hanya karena perbedaan latar belakang atau keadaan tertentu yang tidak relevan dengan pelayanan.

Asas ini berkaitan dengan keadilan dalam memperoleh pelayanan.

Contoh

Dua orang yang memenuhi persyaratan layanan yang sama harus mendapatkan kesempatan memperoleh pelayanan berdasarkan prosedur yang sama.


4. Asas Keseimbangan Hak dan Kewajiban

Pelayanan publik tidak hanya menyangkut hak masyarakat, tetapi juga kewajiban masyarakat dan penyelenggara.

Asas keseimbangan hak dan kewajiban berarti pemenuhan hak harus sebanding dengan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemberi maupun penerima pelayanan.

Contoh

Masyarakat mempunyai hak memperoleh pelayanan sesuai standar.

Namun, masyarakat juga berkewajiban memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Sebaliknya, petugas mempunyai hak memperoleh dukungan dalam menjalankan tugas, tetapi juga berkewajiban memberikan pelayanan sesuai ketentuan.


5. Asas Keprofesionalan

Asas keprofesionalan berarti pelayanan publik harus dilakukan oleh pelaksana yang mempunyai kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.

Petugas pelayanan harus mempunyai pengetahuan, keterampilan dan sikap yang mendukung pelaksanaan pekerjaan.

Profesionalitas penting karena kualitas pelayanan sangat dipengaruhi oleh kemampuan petugas.

Contoh

Petugas pelayanan administrasi harus memahami prosedur, persyaratan, sistem dan ketentuan yang berkaitan dengan layanan yang diberikan.


6. Asas Partisipatif

Asas partisipatif memberikan ruang kepada masyarakat untuk ikut berperan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Masyarakat bukan hanya penerima pelayanan.

Masyarakat juga dapat menyampaikan:

  • aspirasi;
  • kebutuhan;
  • kritik;
  • saran;
  • masukan; dan
  • pengaduan.

UU menjelaskan bahwa peningkatan peran serta masyarakat dilakukan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.

Mengapa partisipasi penting?

Karena penyelenggara dapat memperoleh informasi langsung mengenai pengalaman masyarakat ketika menggunakan suatu layanan.


7. Asas Persamaan Perlakuan atau Tidak Diskriminatif

Asas tidak diskriminatif berarti setiap orang harus mendapatkan pelayanan secara adil tanpa membedakan latar belakang yang tidak relevan.

UU No. 25 Tahun 2009 menjelaskan bahwa pelayanan tidak boleh membedakan antara lain suku, ras, agama, golongan, gender dan status ekonomi.

Contoh

Petugas tidak boleh memberikan pelayanan yang berbeda kepada masyarakat hanya karena perbedaan status ekonomi.

Asas ini sangat penting untuk memastikan bahwa pelayanan publik dapat diakses secara adil.


8. Asas Keterbukaan

Asas keterbukaan berarti informasi mengenai pelayanan harus dapat diakses dan diperoleh masyarakat dengan mudah.

Informasi tersebut dapat mencakup:

  • persyaratan;
  • prosedur;
  • waktu;
  • biaya;
  • produk pelayanan;
  • mekanisme pengaduan; dan
  • informasi lain yang berkaitan dengan layanan.

Keterbukaan membantu masyarakat memahami apa yang harus dilakukan ketika menggunakan suatu pelayanan. UU menjelaskan bahwa penerima pelayanan harus dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh informasi mengenai pelayanan yang diinginkan.

Contoh

Informasi persyaratan pembuatan dokumen sebaiknya tersedia melalui papan informasi, website, aplikasi, atau media informasi resmi lainnya.


9. Asas Akuntabilitas

Asas akuntabilitas berarti penyelenggaraan pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Petugas dan penyelenggara harus mampu menjelaskan bagaimana suatu pelayanan dilakukan dan apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan aturan.

Akuntabilitas juga berkaitan dengan penggunaan kewenangan.

Jika terjadi kesalahan atau penyimpangan, harus terdapat mekanisme untuk melakukan evaluasi dan memberikan pertanggungjawaban.

Contoh

Apabila pelayanan tidak selesai sesuai standar waktu, masyarakat harus dapat memperoleh informasi mengenai penyebabnya dan tersedia mekanisme penyelesaian atau pengaduan.


10. Asas Fasilitas dan Perlakuan Khusus bagi Kelompok Rentan

Tidak semua masyarakat mempunyai kondisi dan kemampuan yang sama ketika mengakses pelayanan.

Karena itu, UU No. 25 Tahun 2009 memasukkan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan sebagai salah satu asas pelayanan publik.

Kelompok yang membutuhkan perhatian khusus dapat mencakup masyarakat yang memiliki hambatan tertentu dalam mengakses layanan.

Tujuannya bukan memberikan perlakuan yang tidak adil, tetapi memastikan kelompok yang membutuhkan bantuan tetap dapat memperoleh pelayanan secara layak.

Contoh

Penyediaan:

  • jalur khusus;
  • fasilitas aksesibilitas;
  • ruang pelayanan yang mudah dijangkau;
  • bantuan petugas; atau
  • fasilitas lain yang diperlukan.

11. Asas Ketepatan Waktu

Asas ketepatan waktu berarti pelayanan harus diselesaikan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.

Masyarakat membutuhkan kepastian kapan suatu pelayanan akan selesai.

Karena itu, penyelenggara harus mempunyai standar waktu pelayanan yang jelas.

Asas ketepatan waktu juga berkaitan erat dengan standar pelayanan. DJKN menjelaskan bahwa ketepatan waktu merupakan salah satu asas pelayanan publik dan jangka waktu penyelesaian menjadi bagian dari standar pelayanan.

Contoh

Jika suatu pelayanan menetapkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu, penyelenggara harus berusaha memenuhi waktu tersebut sesuai ketentuan.


12. Asas Kecepatan, Kemudahan dan Keterjangkauan

Asas terakhir adalah kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

Pelayanan publik harus diupayakan agar:

  • cepat;
  • mudah dipahami;
  • mudah diakses; dan
  • terjangkau masyarakat.

Kecepatan tidak berarti mengabaikan ketelitian.

Pelayanan harus tetap memenuhi prosedur dan ketentuan, tetapi tidak boleh dibuat berbelit-belit tanpa alasan yang jelas.

Contoh

Pemanfaatan sistem pelayanan digital dapat menjadi salah satu cara untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan tertentu.


Tabel 12 Asas Pelayanan Publik

Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasannya:

No.

Asas

Makna Singkat

1

Kepentingan umum

Mengutamakan kebutuhan masyarakat

2

Kepastian hukum

Berdasarkan aturan yang jelas

3

Kesamaan hak

Memberikan hak pelayanan secara adil

4

Keseimbangan hak dan kewajiban

Hak dan kewajiban harus seimbang

5

Keprofesionalan

Dilaksanakan oleh petugas yang kompeten

6

Partisipatif

Melibatkan masyarakat

7

Tidak diskriminatif

Tidak membedakan masyarakat secara tidak adil

8

Keterbukaan

Informasi pelayanan mudah diperoleh

9

Akuntabilitas

Dapat dipertanggungjawabkan

10

Perlakuan khusus kelompok rentan

Memberikan akses sesuai kebutuhan

11

Ketepatan waktu

Pelayanan sesuai waktu yang ditetapkan

12

Kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan

Pelayanan mudah, cepat dan terjangkau

Daftar tersebut sesuai dengan asas yang tercantum dalam Pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 2009.


Mengapa Asas Pelayanan Publik Penting?

Asas pelayanan publik berfungsi sebagai pedoman agar penyelenggaraan pelayanan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memperhatikan hak dan kebutuhan masyarakat.

Tanpa prinsip yang jelas, pelayanan dapat berpotensi menjadi:

  • lambat;
  • tidak transparan;
  • diskriminatif;
  • sulit diakses;
  • tidak memiliki kepastian;
  • tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, penerapan asas pelayanan publik dapat membantu menciptakan pelayanan yang lebih:

adil → transparan → profesional → cepat → mudah → akuntabel.


Hubungan Asas Pelayanan Publik dengan Kualitas Pelayanan

Asas pelayanan publik mempunyai hubungan langsung dengan kualitas pelayanan.

Misalnya:

Ketepatan waktu

Masyarakat memperoleh kepastian penyelesaian.

Keterbukaan

Masyarakat mengetahui persyaratan dan prosedur.

Keprofesionalan

Pelayanan dilakukan oleh petugas yang kompeten.

Tidak diskriminatif

Masyarakat mendapatkan perlakuan yang adil.

Akuntabilitas

Pelayanan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, penerapan asas bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berpengaruh terhadap pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan.


Perbedaan Asas dan Tujuan Pelayanan Publik

Asas dan tujuan pelayanan publik mempunyai hubungan, tetapi bukan hal yang sama.

Asas Pelayanan Publik

Tujuan Pelayanan Publik

Menjadi prinsip atau pedoman

Menjadi hasil yang ingin diwujudkan

Menjelaskan bagaimana pelayanan dilaksanakan

Menjelaskan apa yang ingin dicapai

Contohnya keterbukaan

Contohnya kepastian hukum

Contohnya tidak diskriminatif

Contohnya perlindungan masyarakat

Menjadi dasar perilaku penyelenggara

Menjadi arah penyelenggaraan pelayanan

Jika ingin mengetahui pembahasan mengenai tujuan pelayanan publik, baca artikel pendukung sebelumnya:

Tujuan Pelayanan Publik Menurut UU 25 Tahun 2009 dan Fungsinya


Contoh Penerapan Asas Pelayanan Publik

Untuk memahami asas pelayanan publik secara lebih mudah, berikut beberapa contoh penerapannya.

Contoh 1: Pelayanan Administrasi Kependudukan

Masyarakat mendapatkan informasi persyaratan dan prosedur yang jelas.

Ini merupakan penerapan asas keterbukaan.

Contoh 2: Pelayanan Tepat Waktu

Dokumen selesai sesuai waktu yang telah ditentukan.

Ini merupakan penerapan asas ketepatan waktu.

Contoh 3: Pelayanan bagi Kelompok Rentan

Tersedia fasilitas yang membantu masyarakat dengan kebutuhan aksesibilitas tertentu.

Ini merupakan penerapan asas fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Contoh 4: Pelayanan Tanpa Diskriminasi

Petugas melayani masyarakat berdasarkan prosedur tanpa membeda-bedakan latar belakang yang tidak relevan.

Ini merupakan penerapan asas persamaan perlakuan/tidak diskriminatif.


Bagaimana Cara Menerapkan Asas Pelayanan Publik?

Penerapan asas pelayanan publik dapat dilakukan melalui beberapa langkah.

1. Menyusun Standar Pelayanan

Penyelenggara perlu menetapkan standar yang jelas mengenai persyaratan, prosedur, waktu dan biaya.

2. Memberikan Informasi Secara Terbuka

Informasi pelayanan harus tersedia dan mudah dipahami.

3. Meningkatkan Kompetensi Petugas

Petugas harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas.

4. Menyediakan Saluran Pengaduan

Masyarakat harus memiliki sarana untuk memberikan kritik, saran dan pengaduan.

5. Melakukan Evaluasi

Kinerja pelayanan perlu dievaluasi secara berkala.

6. Memperhatikan Kelompok Rentan

Penyelenggara harus memastikan layanan dapat diakses oleh kelompok yang membutuhkan fasilitas atau perlakuan khusus.


Hubungan Asas Pelayanan Publik dengan Standar Pelayanan

Asas pelayanan publik menjadi prinsip dasar, sedangkan standar pelayanan memberikan ukuran yang lebih konkret mengenai bagaimana suatu pelayanan diselenggarakan.

Misalnya:

Asas ketepatan waktu

→ diterapkan melalui penetapan jangka waktu penyelesaian.

Asas keterbukaan

→ diterapkan melalui informasi mengenai persyaratan, prosedur dan biaya.

Asas kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan

→ diterapkan melalui prosedur yang sederhana dan akses pelayanan yang mudah.

Karena itu, pembahasan mengenai asas akan sangat berkaitan dengan artikel berikutnya dalam cluster ini, yaitu standar pelayanan publik.


Kesimpulan

Asas pelayanan publik merupakan prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 2009, terdapat 12 asas pelayanan publik, yaitu kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

Kedua belas asas tersebut bertujuan memastikan pelayanan publik diselenggarakan secara adil, profesional, transparan, mudah diakses, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan menerapkan asas pelayanan publik secara konsisten, penyelenggara dapat meningkatkan kualitas layanan sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat.


FAQ Asas Pelayanan Publik

Apa yang dimaksud dengan asas pelayanan publik?

Asas pelayanan publik adalah prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Apa saja asas pelayanan publik?

Menurut Pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 2009 terdapat 12 asas pelayanan publik, mulai dari kepentingan umum hingga kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

Berapa jumlah asas pelayanan publik menurut UU 25 Tahun 2009?

Terdapat 12 asas pelayanan publik yang tercantum dalam Pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 2009.

Apa asas pelayanan publik yang berkaitan dengan keadilan?

Asas kesamaan hak dan persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif merupakan asas yang berkaitan erat dengan pemberian pelayanan secara adil.

Apa yang dimaksud asas keterbukaan dalam pelayanan publik?

Asas keterbukaan berarti masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh informasi mengenai pelayanan yang dibutuhkan.

Apa yang dimaksud asas ketepatan waktu?

Asas ketepatan waktu berarti setiap jenis pelayanan harus diselesaikan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam standar pelayanan.

Mengapa asas pelayanan publik penting?

Asas pelayanan publik penting karena menjadi pedoman agar pelayanan diberikan secara adil, profesional, transparan, akuntabel, mudah, cepat dan sesuai ketentuan.