Pelayanan publik merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat karena hampir setiap orang membutuhkan layanan yang disediakan oleh pemerintah maupun penyelenggara pelayanan lainnya.
Mulai
dari mengurus dokumen kependudukan, memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan,
perizinan, hingga berbagai layanan administratif lainnya, masyarakat berhubungan
dengan pelayanan publik dalam kehidupan sehari-hari.
Lalu, apa
pengertian pelayanan publik menurut para ahli? Apa definisi pelayanan publik
menurut UU Nomor 25 Tahun 2009? Apa saja jenis, asas, tujuan, standar, dan
contoh pelayanan publik?
Artikel
ini membahas pengertian pelayanan publik secara lengkap berdasarkan pendapat
para ahli dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa Itu Pelayanan Publik?
Secara
sederhana, pelayanan publik adalah kegiatan pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan tertentu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Pelayanan
tersebut dapat berupa pelayanan dalam bentuk barang, jasa, maupun pelayanan
administratif.
Dalam
penyelenggaraannya, pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan bagaimana
suatu layanan diberikan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar, prosedur, waktu, biaya, dan
ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan
demikian, pelayanan publik dapat dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab
penyelenggara pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara profesional,
transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengertian Pelayanan
Menurut Para Ahli
Sebelum
memahami pengertian pelayanan publik, penting untuk memahami terlebih dahulu
pengertian pelayanan secara umum.
Pengertian Pelayanan Menurut Moenir
Menurut
A.S. Moenir, pelayanan merupakan serangkaian kegiatan yang berlangsung secara
rutin dan berkesinambungan dalam kehidupan masyarakat.
Dari
pengertian tersebut dapat dipahami bahwa pelayanan merupakan aktivitas yang
berlangsung secara terus-menerus untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Pengertian Pelayanan Menurut Lijan Poltak Sinambela
Lijan
Poltak Sinambela menjelaskan bahwa pelayanan berkaitan dengan kegiatan yang
memberikan keuntungan atau kepuasan kepada penerima pelayanan meskipun hasilnya
tidak selalu berbentuk produk fisik.
Dengan
demikian, pelayanan tidak selalu menghasilkan barang yang dapat dilihat atau
disentuh. Kepuasan penerima layanan juga menjadi bagian penting dari sebuah
pelayanan.
Pengertian Pelayanan Menurut Ivancevich, Lorenzi,
Skinner dan Crosby
Menurut
Ivancevich, Lorenzi, Skinner dan Crosby, pelayanan berkaitan dengan produk yang
tidak kasatmata dan melibatkan usaha manusia serta penggunaan peralatan.
Pengertian
ini menunjukkan bahwa pelayanan memiliki karakteristik berbeda dengan produk
fisik karena manfaat pelayanan lebih banyak dirasakan oleh penerimanya.
Pendapat-pendapat
tersebut menjadi dasar pembahasan mengenai pelayanan sebelum dikaitkan dengan
konteks pelayanan publik. Definisi yang digunakan dalam artikel lama juga
bersumber dari para ahli tersebut.
Pengertian Pelayanan Publik
Menurut UU Nomor 25 Tahun 2009
Salah
satu definisi paling penting mengenai pelayanan publik di Indonesia terdapat
dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurut
ketentuan tersebut, pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa,
dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik.
Dari definisi
tersebut terdapat beberapa unsur penting:
- terdapat kegiatan atau
rangkaian kegiatan pelayanan;
- pelayanan ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat;
- pelayanan dilaksanakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- penerimanya adalah warga
negara dan penduduk;
- objek pelayanan dapat berupa
barang, jasa, dan pelayanan administratif; dan
- pelayanan disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik.
Definisi
menurut UU ini penting karena menjadi landasan hukum utama dalam
memahami pelayanan publik di Indonesia.
Pengertian Pelayanan Publik
Menurut Para Ahli
Selain
berdasarkan undang-undang, istilah pelayanan publik juga banyak dijelaskan oleh
para ahli.
Pengertian Pelayanan Publik Menurut AG. Subarsono
AG.
Subarsono mendefinisikan pelayanan publik sebagai serangkaian aktivitas yang
dilakukan oleh birokrasi publik untuk memenuhi kebutuhan warga pengguna.
Contohnya
dapat berupa pelayanan administrasi seperti pembuatan dokumen kependudukan,
akta kelahiran, akta kematian, sertifikat dan berbagai kebutuhan administratif
lainnya.
Pengertian
ini menekankan bahwa pelayanan publik berkaitan erat dengan kebutuhan warga
sebagai pengguna layanan.
Pengertian Pelayanan Publik Menurut Joko Widodo
Menurut
Joko Widodo, pelayanan publik dapat dimaknai sebagai pemberian pelayanan kepada
masyarakat yang mempunyai kepentingan pada suatu organisasi sesuai dengan
aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.
Definisi
tersebut menunjukkan bahwa pelayanan publik harus dilaksanakan berdasarkan
aturan dan prosedur yang jelas.
Pengertian Pelayanan Publik Menurut Departemen
Dalam Negeri
Departemen
Dalam Negeri menggunakan istilah pelayanan publik dalam konteks pelayanan
umum.
Pelayanan
umum pada dasarnya merupakan proses pemberian bantuan kepada orang lain melalui
cara-cara tertentu yang membutuhkan kepekaan dan hubungan interpersonal
sehingga dapat tercipta kepuasan dan keberhasilan pelayanan.
Dengan
demikian, kualitas interaksi antara pemberi dan penerima pelayanan menjadi
salah satu unsur penting.
Kesimpulan Pengertian
Pelayanan Publik Menurut Para Ahli
Jika
berbagai pendapat tersebut disatukan, pelayanan publik dapat dipahami
sebagai kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat melalui penyediaan barang, jasa, dan pelayanan
administratif berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ada dua
unsur penting yang perlu diperhatikan.
Pertama,
pelayanan publik harus berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Kedua,
pelayanan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan aturan, standar, dan
prosedur yang jelas.
Dengan
demikian, pelayanan publik bukan sekadar aktivitas memberikan layanan, tetapi
merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara untuk memenuhi hak
masyarakat.
Tujuan Pelayanan Publik
Penyelenggaraan
pelayanan publik pada dasarnya bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat
sekaligus memberikan kepastian dalam memperoleh layanan.
UU Nomor
25 Tahun 2009 mengatur tujuan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk
memberikan batasan yang jelas mengenai hak, tanggung jawab, kewajiban dan
kewenangan para pihak, mewujudkan penyelenggaraan pelayanan sesuai asas
pemerintahan dan korporasi yang baik, memastikan pelayanan sesuai ketentuan,
serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Secara
praktis, tujuan pelayanan publik dapat dipahami sebagai berikut:
- memenuhi kebutuhan
masyarakat;
- memberikan kepastian
pelayanan;
- meningkatkan kualitas pelayanan;
- menciptakan pelayanan yang
efektif dan efisien;
- memberikan perlindungan
kepada masyarakat;
- menciptakan pelayanan yang
adil dan tidak diskriminatif; dan
- meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan.
Fungsi Pelayanan Publik
Pelayanan
publik mempunyai fungsi yang sangat luas dalam kehidupan masyarakat.
Beberapa
fungsi utamanya adalah:
1. Memenuhi Kebutuhan Masyarakat
Pemerintah
dan penyelenggara layanan menyediakan berbagai layanan yang dibutuhkan
masyarakat.
2. Memberikan Kepastian
Masyarakat
perlu mengetahui persyaratan, prosedur, biaya, dan waktu penyelesaian suatu
layanan.
3. Menjamin Hak Masyarakat
Pelayanan
publik menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak masyarakat.
4. Meningkatkan Kesejahteraan
Pelayanan
publik yang berkualitas dapat mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
5. Membangun Kepercayaan
Pelayanan
yang transparan, cepat dan dapat dipertanggungjawabkan dapat meningkatkan
kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara.
Asas-Asas Pelayanan Publik
Pelayanan
publik harus diselenggarakan berdasarkan asas tertentu.
UU Nomor
25 Tahun 2009 memuat asas pelayanan publik, antara lain kepentingan umum,
kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan,
partisipatif, persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif, keterbukaan,
akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan
waktu, serta kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.
1. Kepentingan Umum
Pelayanan
harus mengutamakan kepentingan masyarakat secara luas.
2. Kepastian Hukum
Pelayanan
harus mempunyai dasar hukum yang jelas.
3. Kesamaan Hak
Masyarakat
mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan sesuai ketentuan.
4. Keseimbangan Hak dan Kewajiban
Penyelenggara
dan masyarakat sama-sama memiliki hak dan kewajiban.
5. Keprofesionalan
Pelayanan
harus dilakukan oleh pelaksana yang kompeten.
6. Partisipatif
Masyarakat
diberi kesempatan untuk berperan dalam penyelenggaraan pelayanan.
7. Tidak Diskriminatif
Pelayanan
harus diberikan secara adil tanpa perlakuan diskriminatif.
8. Keterbukaan
Informasi
pelayanan harus dapat diketahui oleh masyarakat.
9. Akuntabilitas
Penyelenggaraan
pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan.
10. Perlakuan Khusus bagi Kelompok Rentan
Penyelenggara
perlu memberikan fasilitas dan perlakuan khusus sesuai kebutuhan kelompok
rentan.
11. Ketepatan Waktu
Pelayanan
harus diberikan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan.
12. Kecepatan, Kemudahan dan Keterjangkauan
Pelayanan
harus diupayakan mudah diakses, cepat dan terjangkau masyarakat.
Jenis-Jenis Pelayanan
Publik
Berdasarkan
definisi dalam UU Nomor 25 Tahun 2009, pelayanan publik mencakup pelayanan atas
barang, jasa, dan pelayanan administratif.
1. Pelayanan Barang Publik
Pelayanan
barang berkaitan dengan penyediaan barang yang menjadi bagian dari pelayanan
kepada masyarakat.
2. Pelayanan Jasa Publik
Pelayanan
jasa berupa pemberian jasa kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
3. Pelayanan Administratif
Pelayanan
administratif berkaitan dengan penerbitan atau pengelolaan dokumen dan
kebutuhan administrasi masyarakat.
Contohnya
dapat berupa pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, dan dokumen resmi
lainnya.
Contoh Pelayanan Publik
Dalam
kehidupan sehari-hari, masyarakat dapat menemukan berbagai contoh pelayanan
publik.
Beberapa
di antaranya adalah:
- pembuatan Kartu Tanda
Penduduk (KTP);
- pembuatan Kartu Keluarga
(KK);
- pembuatan akta kelahiran;
- pembuatan akta kematian;
- pelayanan perizinan;
- pelayanan kesehatan;
- pelayanan pendidikan;
- pelayanan administrasi
pemerintahan;
- pelayanan transportasi
publik; dan
- berbagai layanan
administratif lainnya.
Contoh-contoh
tersebut menunjukkan bahwa pelayanan publik sangat dekat dengan kehidupan
masyarakat.
Unsur-Unsur Pelayanan
Publik
Agar
pelayanan dapat berjalan dengan baik, terdapat beberapa unsur penting yang
perlu diperhatikan.
1. Penyelenggara Pelayanan
Pihak
yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pelayanan.
2. Penerima Pelayanan
Masyarakat
atau pihak lain yang menggunakan layanan.
3. Jenis Pelayanan
Barang,
jasa atau pelayanan administratif yang diberikan.
4. Prosedur
Tahapan
yang harus dilakukan untuk memperoleh pelayanan.
5. Persyaratan
Dokumen
atau ketentuan yang harus dipenuhi penerima layanan.
6. Waktu Pelayanan
Jangka
waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pelayanan.
7. Biaya atau Tarif
Biaya
yang dikenakan apabila pelayanan memiliki tarif sesuai ketentuan.
8. Produk Pelayanan
Hasil
akhir yang diterima pengguna layanan.
Apa Itu Standar Pelayanan
Publik?
Standar
pelayanan publik
merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan
sekaligus acuan dalam menilai kualitas pelayanan.
Standar
tersebut memberikan kepastian mengenai bagaimana suatu layanan harus
diselenggarakan dan menjadi acuan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan.
Ombudsman RI juga menjelaskan bahwa standar pelayanan merupakan pedoman bagi
penyelenggara dan acuan penilaian kualitas pelayanan.
Dengan
adanya standar pelayanan, masyarakat dapat mengetahui informasi penting
seperti:
- persyaratan;
- prosedur;
- waktu penyelesaian;
- biaya;
- produk layanan;
- sarana dan prasarana; serta
- mekanisme pengaduan.
14 Komponen Standar
Pelayanan Publik
Dalam
penyelenggaraan pelayanan publik terdapat 14 komponen standar pelayanan
yang perlu diperhatikan, yaitu:
- dasar hukum;
- persyaratan;
- sistem, mekanisme dan
prosedur;
- jangka waktu penyelesaian;
- biaya atau tarif;
- produk pelayanan;
- sarana, prasarana dan/atau
fasilitas;
- kompetensi pelaksana;
- pengawasan internal;
- penanganan pengaduan, saran
dan masukan;
- jumlah pelaksana;
- jaminan pelayanan;
- jaminan keamanan dan
keselamatan pelayanan; dan
- evaluasi kinerja pelaksana.
Keberadaan
komponen tersebut membantu masyarakat mengetahui secara jelas apa yang harus
dipenuhi dan apa yang dapat diharapkan dari sebuah layanan.
Hak Masyarakat dalam
Pelayanan Publik
Masyarakat
sebagai pengguna pelayanan publik memiliki hak yang perlu dihormati oleh
penyelenggara.
Dalam
praktiknya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai layanan,
memperoleh pelayanan sesuai standar, mendapatkan perlakuan yang layak, serta
menyampaikan pengaduan apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai ketentuan.
UU Nomor
25 Tahun 2009 juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta penyelenggara
pelayanan publik.
Karena
itu, masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga mempunyai
peran dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ciri-Ciri Pelayanan Publik
yang Baik
Pelayanan
publik yang baik setidaknya memiliki beberapa karakteristik berikut:
- prosedurnya jelas;
- persyaratannya mudah
dipahami;
- waktunya pasti;
- biaya transparan;
- petugas kompeten;
- mudah diakses;
- tidak diskriminatif;
- tersedia mekanisme
pengaduan;
- dapat dipertanggungjawabkan;
dan
- memperhatikan kebutuhan
kelompok rentan.
Pelayanan
yang memenuhi karakteristik tersebut akan lebih mudah memberikan kepastian dan
kepercayaan kepada masyarakat.
Perbedaan Pelayanan Publik
dan Pelayanan Privat
Pelayanan
publik dan pelayanan privat sama-sama memberikan layanan kepada pengguna,
tetapi terdapat perbedaan pada orientasi dan konteks penyelenggaraannya.
|
Pelayanan Publik |
Pelayanan Privat |
|
Berorientasi
pada kepentingan masyarakat |
Umumnya
berorientasi pada kepentingan bisnis dan pelanggan |
|
Berdasarkan
ketentuan hukum dan kebijakan publik |
Berdasarkan
kebijakan dan ketentuan perusahaan |
|
Memiliki
tanggung jawab publik |
Memiliki
tanggung jawab kepada pemilik/pelanggan |
|
Menyangkut
hak masyarakat dalam layanan tertentu |
Lebih
banyak berdasarkan pilihan konsumen |
|
Akuntabilitas
publik menjadi bagian penting |
Akuntabilitas
bisnis menjadi bagian penting |
Perbedaan
ini tidak berarti pelayanan privat tidak penting. Keduanya mempunyai fungsi
masing-masing sesuai konteks penyelenggaraannya.
Mengapa Kualitas Pelayanan
Publik Penting?
Kualitas
pelayanan publik mempunyai pengaruh besar terhadap pengalaman masyarakat ketika
berhubungan dengan pemerintah atau penyelenggara layanan.
Pelayanan
yang lambat, prosedurnya tidak jelas, informasinya tidak transparan, atau sulit
diakses dapat menimbulkan ketidakpuasan.
Sebaliknya,
pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur dan sesuai standar dapat
memberikan kepastian kepada masyarakat.
Ombudsman
RI menekankan pentingnya standar pelayanan sebagai pedoman penyelenggaraan
sekaligus acuan untuk menilai kualitas pelayanan.
Bagaimana Cara Meningkatkan
Kualitas Pelayanan Publik?
Beberapa
upaya yang dapat dilakukan antara lain:
1. Menyederhanakan Prosedur
Prosedur
yang terlalu panjang dapat menyulitkan masyarakat.
2. Meningkatkan Kompetensi Petugas
Petugas
pelayanan harus mempunyai pengetahuan, keterampilan dan sikap profesional.
3. Memperjelas Informasi
Persyaratan,
biaya, waktu dan prosedur harus mudah diketahui masyarakat.
4. Memanfaatkan Teknologi
Digitalisasi
dapat membantu mempercepat dan mempermudah akses terhadap layanan tertentu.
5. Memperkuat Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan
masyarakat dapat menjadi sumber informasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan.
6. Melakukan Evaluasi
Penyelenggara
perlu mengevaluasi kinerja secara berkala untuk mengetahui apakah standar
pelayanan telah terpenuhi.
Kesimpulan
Pengertian
pelayanan publik menurut para ahli pada dasarnya mengarah pada kegiatan pelayanan
yang diberikan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan tertentu.
Sementara
itu, secara hukum, UU Nomor 25 Tahun 2009 mendefinisikan pelayanan
publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan untuk memenuhi kebutuhan
pelayanan bagi warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Pelayanan
publik tidak hanya berkaitan dengan pemberian layanan, tetapi juga mencakup
standar, prosedur, persyaratan, biaya, waktu penyelesaian, hak dan kewajiban,
pengaduan, serta mekanisme evaluasi.
Karena
itu, pelayanan publik yang baik harus dilaksanakan secara profesional,
transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, tepat waktu, mudah diakses dan
berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
FAQ Pelayanan Publik
Apa yang dimaksud dengan pelayanan publik?
Pelayanan
publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan pelayanan masyarakat atas barang, jasa dan/atau pelayanan
administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Apa pengertian pelayanan publik menurut UU 25 Tahun
2009?
Menurut
UU Nomor 25 Tahun 2009, pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian
kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan bagi setiap warga negara dan
penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan
penyelenggara pelayanan publik.
Apa pengertian pelayanan publik menurut para ahli?
Para ahli
pada dasarnya memandang pelayanan publik sebagai aktivitas pelayanan yang
diberikan oleh penyelenggara atau birokrasi kepada masyarakat untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat sesuai aturan dan tata cara yang berlaku.
Apa saja jenis pelayanan publik?
Jenis
pelayanan publik mencakup pelayanan atas barang publik, jasa publik dan
pelayanan administratif.
Apa saja asas pelayanan publik?
Asas
pelayanan publik mencakup antara lain kepentingan umum, kepastian hukum,
kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif,
tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan khusus bagi kelompok
rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.
Apa contoh pelayanan publik?
Contohnya
antara lain pelayanan administrasi kependudukan, pembuatan KTP dan KK, akta
kelahiran, perizinan, pelayanan kesehatan, pendidikan dan berbagai layanan
pemerintahan lainnya.
Apa yang dimaksud dengan standar pelayanan publik?
Standar
pelayanan publik adalah tolok ukur yang menjadi pedoman penyelenggaraan
pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Berapa komponen standar pelayanan publik?
Terdapat 14 komponen standar pelayanan yang mencakup dasar hukum, persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, pengaduan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, serta evaluasi kinerja pelaksana.