Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945, UU Sisdiknas, dll


Tujuan Pendidikan Nasional – yang dimaksudkan sebagai tujuan pendidikan di Indonesia akan dijabarkan satu per satu dalam artikel ini. Sebagai tambahan wawasan bagi para pembaca berkaitan dengan tujuan pendidikan tersebut, tentu tidak ada salahnya jika sebelumnya kita mencermati tujuan pendidikan menurut para ahli dan organisasi pendidikan dunia yang kami rangkum berikut ini.
  • Crow and Crow, tujuan pendidikan untuk mendorong anak didik untuk berfikir secara efektif, jernih dan objektif di dalam suasana yang bagaimanapun
  • Jonas Cohn, membentuk anak didik supaya menjadi anggota masyarakat yang berdiri sendiri (mandiri) dalam masyarakat
  • John Dewey, usaha atau alat untuk mencapai tujuan pendidikan lain yang lebih tinggi
  • MJ. Langeveld, tujuan pendidikan adalah terwujudnya manusia dewasa
  • Socrates, mengenali dirinya sendiri supaya dapat hidup dengan jiwa yang sehat, susila dan bahagia, ia dikenal dengan “kenalilah dirimu”
  • Plato, mencapai keadilan di dalam negara dengan pimpinan seorang raja yang bijaksana
  • Kohnstamm, menolong manusia yang sedang berkembang supaya dapat memperoleh perdamaian batin yang sedalam dalamnya tanpa menjadi beban orang lain
  • Paul Haberlin, membentuk anak didik memiliki kecakapan batin agar bisa memenuhi kewajiban, tugas hidupnya dan tujuan hidupnya.
  • Notonagoro, tercapainya kebahagian sempurna yakni dicapainya kepuasan sepuas-puasnya yang tidak menimbulkan keinginan lagi dan bersifat kekal abadi
  • Sikun Pribadi, terbentuknya psycho-hygiene dan tanggungjawab pada diri anak didik
  • Ki Hajar Dewantara, tujuan pendidikan untuk mencapai kesempurnaan hidup pada anak didik
Tujuan Pendidikan Menurut UNESCO

Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.

Tujuan Pendidikan Nasional

Rumusan tujuan pendidikan di Indonesia selalu mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan masyarakat dan negara. Berikut ini beberapa rumusan tujuan pendidikan nasional, seperti :

a. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954
  • Pasal 3 : Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air.
  • Pasal 4 : Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. dan atas kebudayaan kebangsaan Indonesia
b. Tap MPRS
  • Tap MPRS No.XXVII/MPRS/1966 Bab II Pasal 3 dicantumkan: “ Tujuan Pendidikan membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki Pembukaan danb Isi Undang-Undang dasar 1945 “
  • Tap MPR no. IV/MPR/1978 menyebutkan: “ Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan bertujuan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kecerdasan, dan ketrampilan , mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan memepertebal semangat kebangsaan, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa “
  • Tap MPR No. II/MPR/1988 dikatakan: “ Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuahn Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian , berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan trampil serta sehat jasmani dan rohani “
c. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989

UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab II pasal 4 dikemukakan: “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan , sehat jasmani dan rohani , kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan “

d. Undang_undang No. 20 Tahun 2003

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II pasal 3 dikemukakan bahwa tujuan pendidikan nasional untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

e. Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen)
  • Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
  • Pasal 31, ayat 5 menyebutkan bahwa, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Pendidikan diupayakan dengan berawal dari manusia apa adanya (aktualisasi) dengan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang apa adanya (potensialitas), dan diarahkan menuju terwujudnya manusia yang seharusnya atau manusia yang dicita-citakan (idealitas).

Tujuan pendidikan di Indonesia tiada lain adalah manusia yang beriman dan bertaqwa kapada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, cerdas, berperasaan, berkemauan, dan mampu berkarya; mampu memenuhi berbagai kebutuhan secara wajar, mampu mengendalikan hawa nafsunya, berkepribadian, bermasyarakat dan berbudaya.

Implikasinya, pendidikan harus berfungsi untuk mewujudkan (mengembangkan) berbagai potensi yang ada pada manusia dalam konteks dimensi keberagaman, moralitas, moralitas, individualitas/personalitas, sosialitas dan keberbudayaan secara menyeluruh dan terintegrasi. Singkatnya, pendidikan berfungsi memanusiakan manusia.

Demikian uraian tujuan pendidikan nasional dalam UUD 1945, Undang-Undang Sisdiknas, Para Ahli dan lainnya. Semoga bermanfaat untuk memahami tujuan pendidikan di Indonesia dengan baik.