Pengertian, Komponen & Undang-Undang Lingkungan Hidup


Pengertian Lingkungan Hidup - Berdasarkan definisi secara umum, lingkungan hidup adalah semua benda, daya, dan kondisi yang terdapat dalam suatu tempat atau ruang tempat manusia dan makhluk hidup berada dan dapat mempengaruhi hidupnya. Lingkungan hidup, sering disebut sebagai lingkungan, adalah istilah yang dapat mencakup segala makhluk hidup dan tak hidup di alam yang ada di bumi atau bagian dari bumi, yang berfungsi secara alami tanpa campur tangan manusia yang berlebihan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1, pengertian lingkungan hidup adalah “kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”.

Lingkungan hidup pada prinsipnya merupakan suatu sistem yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya sehingga pengertian lingkungan hidup hampir mencakup semua unsur ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa di bumi ini. Itulah sebab lingkungan hidup termasuk manusia dan perilakunya merupakan unsur lingkungan hidup yang sangat menentukan. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa lingkungan saat ini oleh sebagian kalangan dianggap tidak bernilai, karena lingkungan hidup (alam) hanya sebuah benda yang diperuntukkan bagi manusia. Dengan kata lain, manusia merupakan penguasa lingkungan hidup, sehingga lingkungan hidup hanya dipersepsikan sebagai obyek dan bukan sebagai subyek.

Berdasarkan definisi-definisi tersebut, maka pengertian lingkungan hidup itu dapat dirangkum dalam suatu rangkaian unsur-unsur sebagai berikut :
  • Semua benda, berupa manusia, hewan, tumbuhan, organisme, tanah, air, udara, dan lain-lain.
  • Daya, disebut juga dengan energi;
  • Keadaan, disebut juga kondisi atau situasi;
  • Makhluk hidup;
  • Perilaku;
  • Proses interaksi, saling mempengaruhi;
  • Kelangsungan kehidupan dan;
  • Kesejahteraan manusia dan makhluk lain.
Komponen Lingkungan Hidup

Setelah memahami pengertian lingkungan hidup, uraian berikut berkaitan dengan komponen lingkungan hidup menurut para ahli. Lingkungan hidup manusia pada dasarnya terdiri atas dua bagian, yaitu lingkungan hidup internal (berupa keadaan yang dinamis dan seimbang yang disebut homeostatis) dan lingkungan hidup eksternal di luar tubuh manusia. Lingkungan hidup eksternal terdiri atas tiga komponen (Chandra. 2005) yakni:

1. Lingkungan Fisik

Komponen lingkungan hidup dalam hal ini bersifat abiotik atau benda mati, seperti air, udara, tanah, cuaca, makanan, rumah, panas, sinar, radiasi dan lain-lain. Lingkungan fisik tersebut berinteraksi secara konstan dengan manusia sepanjang waktu dan memegang peran penting dalam proses terjadinya penyakit pada masyarakat, contohnya kekurangan persediaan air bersih, terutama pada musim kemarau, dapat menimbulkan penyakit diare di berbagai tempat.

2. Lingkungan Biologis

Lingkungan biologis bersifat biotik atau benda hidup,seperti tumbuh-tumbuhan, hewan, virus, bakteri, jamur, parasit, serangga dan lain-lain, yang dapat berfungsi sebagai agen penyakit, reservoir infeksi, vector penyakit atau hospes intermediate. Hubungan manusia dengan lingkungan biologis bersifat dinamis dan pada keadaan tertentu, ketika terjadi ketidak seimbangan hubungan antara manusia dan lingkungan biologis, manusia akan menjadi sakit.

3. Lingkungan Sosial

Komponen lingkungan hidup yang ketiga ini dapat berupa kultur, adat, kebiasaan, kepercayaan, agama, sikap, standard an gaya hidup, perkerjaan, kehidupan kemasyarakatan, serta organisasi sosial, dan politik. Manusia dipengaruhi oleh lingkungan sosial melalui berbagai media, seperti radio, TV, pers, seni, literatur, cerita, lagu dan sebagainya. Bila manusia tidak dapat menyesuaikan dirinya dengan lingkungan sosial, akan terjadi konflik tujuan dan menimbulkan psikosomatik, seperti stress, insomnia, depresi dan lainnya.

Hampir mirip dengan klasifikasi di atas, LL. Bernard dalam bukunya yang berjudul “Introduction to Social Psychology” membagi lingkungan atas empat komponen lingkungan hidup yakni :
  1. Lingkungan fisik atau anorganik, yaitu lingkungan yang terdiri dari gaya kosmik dan fisiogeografis seperti tanah, udara, laut, radiasi, gaya tarik, ombak dan sebagainya.
  2. Lingkungan biologi atau organik yaitu segala sesuatu yang bersifat biotis berupa mikroorganisme, parasit, hewan, tumbuh-tumbuhan. Termasuk juga disini, lingkungan prenatal dan proses-proses biologi seperti reproduksi, pertumbuhan dan sebagainya.
  3. Lingkungan sosial. Ini dapat dibagi ke dalam tiga bagian yakni (a) Lingkungan fisiososial, yaitu yang meliputi kebudayaan materiil: peralatan, senjata, mesin, gedung-gedung dan lain-lain; (b) Lingkungan biososial manusia dan bukan manusia, yaitu manusia dan interaksinya terhadap sesamanya dan tumbuhan beserta hewan domestik dan semua bahan yang digunakan manusia yang berasal dari sumber organik; (c) Lingkungan psikososial, yaitu yang berhubungan dengan tabiat batin manusia seperti sikap, pandangan, keinginan, keyakinan. Hal ini terlihat melalui kebiasaan, agama, ideologi, bahasa, dan lain-lain.
  4. Lingkungan komposit, yaitu lingkungan yang diatur secara institusional, berupa lembaga-lembaga masyarakat, baik yang terdapat di daerah kota atau desa.
Ekosistem merupakan bagian dari lingkungan hidup. Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan ekosistem adalah “tatanan unsure lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup”. Proses interaksi tidak terjadi antara manusia dengan lingkungannya saja, tetapi juga antar makhluk-makhluk lain. Diantara unsur-unsur tersebut saling berhubungan satu sama lain, sehingga harus senantiasa dijaga keseimbangannya. Apabila tidak, maka dampaknya keseimbangan lingkungan itu sendiri akan terganggu.

Lingkungan hidup juga mempunyai posisi penting dalam kehidupan manusia. Kemudian lebih jauh definisi mengenai lingkungan atau disebut juga lingkungan hidup, tidak lain adalah “ruang” di mana baik makhluk hidup maupun tak hidup ada dalam satu kesatuan, dan saling berinteraksi baik secara fisik maupun nonfisik, sehingga mempengaruhi kelangsungan kehidupan makhluk hidup tersebut, khususnya manusia. Dalam kaitannya dengan konsep lingkungan ini, maka penjelasan tentang mutu lingkungan adalah relevan dan sangat penting karena mutu ligkungan merupakan pedoman untuk maencapai tujuan pengelolaan lingkungan.

Berdasarkan beberapa definisi tersebut dapat ditegaskan bahwa lingkungan hidup merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Manusia dan lingkungan hidup memiliki hubungan yang bersifat timbal balik. Terlebih manusia mencari makan dan minum serta memenuhi kebutuhan lainnya dari ketersediaan sumber-sumber yang diberikan oleh lingkungan hidup dan kekayaan alam sebagai sumber utama dan terpenting bagi pemenuhan kebutuhan.

Pentingnya lingkungan hidup bagi kehidupan manusia inilah yang membawa konsekuensi logis, bahwa manusia hidup berdampingan dengan lingkungan, dan banyaknya pencemaran terhadap lingkungan sebisa mungkin harus dikurangi dan bahkan dihindari demi kenyamaman hidup setiap makhluk hidup.

Undang-Undang Lingkungan Hidup

Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup perlu diikuti tindakan berupa pelestarian sumber daya alam dalam rangka memajukan kesejahteraan umum. Dengan begitu, Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) merupakan dasar ketentuan pelaksanaan dalam pengelolaan lingkungan hidup serta sebagai dasar penyesuaian terhadap perubahan atas peraturan yang telah ada sebelumnya, serta menjadikannya sebagai suatu kesatuan yang bulat dan utuh di dalam suatu sistem. Sebagai subsistem atau bagian (komponen) dari "sistem hukum nasional" Indonesia, hukum lingkungan Indonesia di dalam dirinya membentuk suatu sistem, dan sebagai suatu sistem, hukum lingkungan Indonesia mempunyai subsistem yang terdiri atas :
a. Hukum Penataan Lingkungan;
b. Hukum Perdata Lingkungan;
c. Hukum Pidana Lingkungan;
d. Hukum Lingkungan Internasional

Adapun peraturan-peraturan dan undang-undang yang berkaitan dengan hukum lingkungan hidup Indonesia antara lain adalah sebagai berikut:
  • Berbagai peraturan tentang Perusahaan dan Pencemaran Lingkungan, khususnya pada PP No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
  • Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Demikian yang dapat diuraikan tentang pengertian lingkungan hidup menurut undang-undang termasuk komponen lingkungan hidup menurut para ahli.