Pengertian, Sejarah, dan Landasan Hukum Akuntansi Syariah


Sejarah Akuntansi Syariah – hakekatnya berawal dari terbangunnya peradaban Islam dengan didirikannya baitul mal pada masa tegaknya hukum islam di Madinah saat itu. Sebelumnya perlu dipahami tentang apa yang dimaksud dengan akuntansi itu sehingga yang dimaksud dalam pengertian akuntansi syariah dapat dipahami pula.

Akuntansi berasal dari kata account yang selanjutnya bahwa dikenal acconuting yang lebih menunjukan kegiatannya. Beberapa pengertian akuntansi diantaranya adalah sebagai berikut: dalam buku A Statement of Basic Accounting Theory, dinyatakan akuntansi adalah proses mengidentifikasi, mengukur, dan menyampaikan informasi ekonomi sebagaibahan pertimbangan dalam mengambil kesimpulan oleh para pemakainya.

Baca Pula: Pengertian Akuntansi Menurut Para Ahli

Pengertian, Sejarah, dan Landasan Hukum Akuntansi SyariahAICPA (American Institute of Certified Public Accountant) mendefinisikan akuntansi sebagai seni pencatatan, penggolongan, dan pengikhtisaran dengan cara tertentu dan dalam ukuran moneter, transaksi, dan kejadian-kejadian yang umumnya bersifat keuangan, termasuk menafsirkan hasil-hasilnya. APB (Accounting Principles Board) Statement No. 4 mendefinisikan akuntansi sebagai suatu kegiatan jasa. Fungsinya adalah memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam ukuran uang, mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi, yang digunakan dalam memilih diantara beberapa alternatif. Berdasarkan pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa inti akutansi adalah sarana informasi dalam pengambilan keputusan bisnis (Merujuk pada pendapat Dwi Suwiknyo dalam buku Pengantar Akuntansi Syariah; Lengkap dengan kasus-kasus penerapan PSAK Syariah untuk Perbankan Syariah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010, hlm. 5)

Secara sederhana, pengertian akuntansi syariah dapat dijelaskan melalui akar kata yang dimilikinya yaitu akuntansi dan syariah. Definisi bebas dari akuntansi adalah identifikasi transaksi yang kemudian diikuti dengan kegiatan pencatatan, penggolongan serta pengikhtisaran transaksi tersebut sehingga menghasilkan laporan keungan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Definisi bebas dari syariah adalah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktivitas hidupnya didunia. Jadi, akuntansi syariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan Allah SWT (Mengacu pada penjelasan Sri Nurhayati & Wasilah pada buku Akuntansi Syariah di Indonesia, hlm. 2)

Oleh sebab itu, akuntansi syariah diperlukan untuk mendukung kegiatan yang harus dilakukan sesuai syariah, karena tidak mungkin dapat menerapkan akuntansi yang sesuai dengan syariah jika transaksi yang dicatat oleh proses akuntansi tersebut tidak sesuai dengan syariah.
Akuntansi merupakan salah satu profesi tertua didunia. Dari sejak zaman prasejarah. Menurut penyelidikan para ahli, semenjak manusia mengenal uang sebagai alat pembayaran, orang sudah menemukan berbagai cara untuk mencatat keluar masuknya uang, timbulnya utang piutang, dan sebagainya.

Pencatatan itu mula-mula dilakukan diatas lempengan tanah liat, yang kemudian berkembang dengan menggunakan daun lontar. Naskah-naskah yang menggunakan daun lontar kebanyakan berasal dari Mesir. Pada waktu itu Mesir merupakan koloni Romawi, hingga sekarang sebagian dari naskah-naskah tersebut masih tersimpan dengan baik. 
Pada awal abad XV, pembukuan yang menggunakan angka-angka arab berkembang dengan baik di Italia, sejalan dengan penemuan sistem pembukuan yang lengkap. Sistem baru ini disebut pembukuan berpasangan,yang menurut banyak dugaan diperkenalkan secara lisan di Italia oleh Para pedagang Arab (Sumber: Dwi Suwiknyo, Pengantar Akuntansi Syariah; Lengkap dengan kasus-kasus penerapan PSAK Syariah untuk Perbankan Syariah, halaman 3)

Akuntansi bukanlah suatu profesi yang baru, dalam bentuk yang sangat sederhana telah dilakukan pada zaman sebelum masehi. Luca paciolli dengan bukunya tahun 1494 M dengan bukunya: summa de arithmetica goemetria proportionalita (A Riview of Arithmetic, geometry, and proportions) pada tahun 1494 M menerangkan mengenai double entry book keeping sehingga ditetapkan sebagai penemu akutansi modern, walaupun ia mengatakan bahwa hal tersebut telah dilakukan lebih dari satu abad yang lampau. Dari hasil penelusuran pemikir Islam, ditemukan bahwa ada hubungan antara para pedagang italia dan pedagang muslim, yang membuka kemungkinan bahwa akuntansi modern tersebut diperoleh paciolli dari hubungannya dengan pedagang muslim.
 
Peradaban Islam yang Pertama yang sudah memiliki “Baitul Mal” yang merupakan lembaga keuangan yang berfungsi sebagai “Bendahara Negara” serta menjamin kesejahteraan sosial. Sebagaimana dikemukakan oleh Muhamad dalam buku Pengantar Akuntansi Syariah, Jakarta: Salemba Empat, 2002, halaman 8 dikatakan bahwa masyarakat muslim sejak itu memiliki jenis akuntansi yang disebut “Kitabat al-Amwal” (pencatatan uang).

Telah disebutkan diawal bahwa akuntansi sebagai bagian dari ilmu sosial memungkinkan terjadinya pengulangan (repetition) diberbagai masyarakat, sehingga keterlibatan akuntansi syariah dalam perkembangan akutansi konvensional atau pun sebaliknya masih diperdebatkan hingga saat ini.

Landasan Hukum Penerapan Akuntansi Syariah

Dalam QS Al-Baqarah (2): 282, Allah Swt. Berfirman :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya dengan benar...”

Dalam suatu hadist, Rasulullah Saw. Bersabda: “sesungguhnya Allah Swt. Mewajibkan kalian untuk berlaku baik dan profesional (ihsan) dalam segala hal”.
 

Dari dalil-dalil diatas tampak jelas bahwa Islam sangat memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan pencatatan (akuntansi). Proses pekerjaan akuntansi merupakan sebuah siklus, yang dimulai dari pembuatan bukti sampai penyusunan laporan keuangan.

Demikian secara singkat uraian berkaitan dengan sejarah akuntansi syariah, pengertian serta landasan hukum penerapan akuntansi syariah. Semoga bermanfaat bagi para pembaca.  (Baca pula: Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia)