Memahami Fungsi & Macam-Macam Sistem Pemungutan Pajak

Memahami Fungsi & Macam-Macam Sistem Pemungutan Pajak
Fungsi dan Macam-Macam Sistem Pemungutan Pajak - Memperoleh manfaat dari bumi dan kekayaan alam merupakan bagian dari hak dan kewajiban masyarakat sebagai warga negara, dimana membayar pajak juga merupakan salah satu kewajiban. Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi hal tersebut menempatkan perpajakan sebagai kewajiban warga negara yang juga merupakan kontribusi dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Dari pajak itulah negara membiayai kegiatan-kegiatan pemerintahan, militer, hingga pembangunan fasilitas umum atau negara. Berikut kami uraikan beberapa fungsi dan macam-macam sistem pemungutan pajak

Fungsi Pajak

a. Fungsi penerimaan

Fungsi penerimaan (budgetair) yaitu pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Sebagai sumber keuangan negara, pemerintah berupaya memasukan uang sebanyak banyaknya ke dalam kas Negara. Upaya tersebut ditempuh dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis pajak, seperti : Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan lain-lain.

b. Fungsi Mengatur

Fungsi Mengatur (regulerend) yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial atau ekonomi. Misalnya, tarif pajak progresif dikenakan atas penghasilan, dimaksud agar pihak yang memperoleh penghasilan tinggi dapat memberikan kontribusi membayar pajak yang tinggi pula, sehingga terjadi pemerataan pendapatan.

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem perpajakan suatu negara terdiri atas tiga unsur, yakni Tax Policy, Tax Law dan Tax Administration. Sistem perpajakan dapat disebut metode atau cara bagaimana mengelola uang pajak yang terutang oleh Wajib Pajak dapat mengalir ke kas Negara. Paling tidak dikenal ada tiga sistem pemungutan pajak (Waluyo, 2011) yang dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Official Assesment System

Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang. Ciri-cirinya ada tiga yakni:
  1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus.
  2. Wajib pajak bersifat pasif.
  3. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus
b. Self Assesment System

Kebalikan dari Official Assesment System, sistem ini memberi kepercayaan, wewenang, tanggung jawab penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Sistem ini mulai diaplikasikan bersamaan dengan reformasi perpajakan pada tahun 1983 setelah terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mulai sejak tanggal 1 Januari 1984.

c. Witholding Tax System

Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Sistem ini tercermin pada pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Contohnya adalah pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pajak Penghasilan pajak 23 oleh pihak lain.

Demikian penjelasan singkat untuk memahami fungsi dan macam-macam sistem pemungutan pajak.