Asas-Asas Pemungutan Pajak Menurut Adam Smith - Pajak merupakan penerimaan negara yang digunakan untuk mengarahkan kehidupan masyarakat menuju kesejahteraan. Pajak sebagai motor penggerak kehidupan ekonomi masyarakat yang menurut Adam Smith dalam bukunya An Inquiry Into The Nature and Cause of The Wealth of Nation pemungutannya berdasarkan 4 (empat) asas yakni Equality, Certainty, Economy, dan Convenience. Masing-masing asas-asas pemungutan pajak tersebut secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu pajak harus dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima. Adil dimaksudkan bahwa setiap wajib pajak menyumbangkan uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingannya dan manfaat yang diminta.
2. Certainty
Penetapan pajak itu tidak ditetapkan sewenang-wenang. Oleh karena itu wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti besarnya pajak yang terutang, kapan harus dibayar dan kapan batas akhir pembayaran.
3. Convenience
Kapan wajib pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak. Sebagai contoh: pada saat wajib pajak memperoleh penghasilan. Sistem pemungutan ini disebut pay as you earn.
4. Economy
Secara ekonomi bahwa biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang ditanggung oleh wajib pajak.
Demikian uraian empat asas-asas pemungutan pajak yang kami rangkum dari pemikiran Adam Smith. Semoga bermanfaat bagi para pembaca blog etalasepustaka.